Timgab Perda Solsel Bertindak, Tertibkan Puluhan Bangunan

oleh -229 views
oleh
229 views
Himbauan dan peringatan tak diindahkan, Timgab Penegakan Perda Solok Selatan pun bertindak, Jumat 23/9-2022. (kampai)

Padang Aro –  Setelah sosialisasi dan lewat peringatan tetap tak digubris maka tindakan oenegakan hukumlah jawabannya.

Lihat di Solok Selatan, Tim Gabungan (Timgab) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Jumat 23/9-2022 melakukan tindakan penertiban bangunan liar tanpa izin yang berdiri di atas saluran air atau trotoar di sepanjang jalan nasional Padang Aro, mulai dari jalur SMPN 3 Solsel sampai simpang RTH.

Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Solok Selatan, Richi Amran, SS, MM bersama tim gabungan Satpol PP/Damkar, Kepolisian dan TNI di sela-sela penindakan dan penertiban puluhan bangunan di sepanjang jalan tersebut mengatakan penertiban ini dilakukan setelah adanya tahapan sosialisasi dan himbauan dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat yang bermukim sepanjang trotoar tapi belum diindahkan.

‘’Kami, Pemkab telah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai protokol yang dilaksanakan, di mana surat pemberitahuan sampai dengan surat peringatan sudah disampaikan, hari ini adalah batas waktu terakhir dan sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas,”ujar Richi.

Upaya penertiban ini adalah dalam rangka mempercepat proses pembangunan trotoar yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan.

“Tindakan ini juga telah sesuai dengan Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang tertib jalan, tertib saluran dan tertib jalur hijau,” ujar Kasatpol. PP Solok Selatan itu.

Adapun jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban tersebut adalah sebanyak 62 orang dari Satpol PP/Damkar dibackup  10 orang Kepolisian dan 10 orang dari TNI. (kampai)