UU Provinsi Sah, 30 Juni jadi Hari Bersejarah Rakyat Sumbar

oleh -549 views
oleh
549 views
Guspardi Gaus bersama Pengurus BP2DIM sebut, UU Provinsi Sumbar sejarah baru. (faj)

Jakarta,— Karya besar legislator Senayan DPR RI periode ini yakni melahirkan UU menjadi dasar pembentukan provinsi, selama ini UU Provinsi berdasarkan kepada UUD RIS ? maupun UUD Sementara.

Satu wkail rakyat yang intens emmbahas UU Provinsi itu adalah Guspardi Gaus, wakil rakyat asli minangkabau dari Dapil Sumbar II.

“Guspardi Gaus menerangkan bahwa RUU Provinsi Sumatera Barat bersama RUU  Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah disahkan menjadi UU Kamis 30 Juni 2022 dalam sidang paipurna paripurna DPR RI,” ujar Guspardi  saat menerima pengurus Pengurus Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Lantai 20 gedung Nusantara satu komplek Senayan Jakarta, Kamis 30/6)-2022.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, saat membahas RUU Provinsi  Sumatera Barat, dirinya sangat menekankan serta memperjuangkan tentang kearifan lokal masyarakat minangkabau untuk di masukkan dalam batang tubuh RUU Provinsi Sumatera Barat.

“Salah satu bentuk kekhasan atau keunikan adat budaya Minangkabau itu yaitu falsafah adatnya, “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah” begitu juga aturan “adat salingka nagari”.  Alhamdulillah,  usulan mengenai kearifan lokal ini dapat diakomodir dan di masukkan dalam batang tubuh RUU Sumatera Barat ini. Begitu juga tentang kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal lainnya yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat serta cerminan jati diri masyarakat Sumatera Barat juga masuk dalam batang tubuh RUU ini, ” jelas Politisi PAN itu.

Oleh karena itu disahkan UU Provinsi Sumbar ini tentu menjadi sejarah tersendiri bagi masyarakat Sumatera Barat yang memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunan di daerah dalam menyusun peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

“Artinya bahwa UU Sumbar ini  bisa menjadi cantolan hukum bagi Pemprov dalam membuat dan mengeluarkan Perda dan Perkada untuk mengelaborasi kekhasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,”ujar Anggota Baleg DPR RI tersbut

Dalam peremuan tersebut Pengurus BP2DIM yang hadir adalah Prof. Masri Mansur, Kol ( Pur ) Adrianus ILra, Dt.Timbalan Sati, Dr.Taswem Tarib, Dr.Eliya.Mpd, Dr.Elfira Mochtar Naim, Eri dan Anton Pratama,Se.(faj).