Ditkrimsus Polda Periksa Ketua KPU Sumbar sebagai Saksi Pelapor Dugaan Pelanggaran UU ITE

oleh -392 views
oleh
392 views
Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa (kana) sebut Ketua KPU diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar Ranu 20/5. (foto: dok)

Padang,—Laporan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi Transraksi Elektronik (ITE) atas Amnasmen oleh akun Facebook RS terus berlanjut.

Rabu 20/5 Ditreskrimsus Polda Sumbar menindaklanjuti laporan yang sampaikan Ketua KPU Sumbar Amnasmen terkait dugaan pelecehan dirinya di akun Facebook milik ‘RS’ sebagai saksi pelapor.

“Kini pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar sedang menangani laporan tersebut, dan itu dimulai hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat dihubungi wartawan di Padang, Rabu.

Menurut dia, penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar sudah memanggil saksi terkait pelaporan Amnasnen, Ketua KPU Sumbar terhadap akun Facebook itu.

“Tadi ada pemeriksaan saksi terkait kasus pelaporan Amnasmen,” ujar dia.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Ditkrimsus Polda Sumbar.

“Ini baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” jelas Bayu lagi.

Sementara Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa yang juga ikut mendampingi kliennya, membenarkan ada pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumbar terkait laporan pengaduan yang dibuat kliennya Sabtu (16/5) lalu.

“Klien kami baru saja kembali diperiksa untuk melengkapi berkas laporan yang sudah dilakukan pada Sabtu kemarin,” kata Aermadepa.

Laporan pengaduan yang dibuat kliennya, sebut Aermadepa, adalah dugaan tindak pidana kejahatan penyebaran identitas pribadi melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik.

“Menurut kami tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Aermadepa. (nov)