Redam Emosi Loyalis, Fakhrizal-Genius Tempuh Cara Elegan

oleh -1,171 views
oleh
1,171 views
Virza Benzani serahkan gugataj KPU kepada Bawaslu Sumbar Senin 27/7 malam di Padang. (foro/dok)

Padang,—-Pendukung Fakhrizal-Genius Umar di berbagai whatsapp group relawan Paslon Independen Pilkada Sumbar mulai terpancing emosinya begitu tahu Paslon Perseorangan mereka gagal verifikasi faktual KPU.

Tapi, Fakhrizal-Genius memilih cara elegan yang diatur oleh UU Pilkada yakni menggugat KPU Sumbar ke Bawaslu Sumbar, tiga jam sebelum deadline penyerahan KTP dukungan penggani diclised KPU Sumbar.

Fakhrizal-Genius tetap konsisten tidak akan menyerahkan KTP pengganti KPU. Tapi Fakhrizal lewat kuasa hukumnya Virza Benzani dan Rekan sampaikan permohonan gugatan pada KPU kepada Bawaslu Sumbar.

“Pukul 21.00 WIB, saya bersama rekan mewakili klien Pak Fakhrizal dan Pak Genius menggugat KPU kepada Bawaslu Sumbar,”ujar Virza Benzani Senin 27/7.

Permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah dari Fakhrizal-Genius diterima staf Bawaslu Sumbar Rahmat Afrianando dan Yobi Syahputri.

“Gugat KPU disampaikan ke Bawaslu Sumbar terkait dugaan tidak profesionalnya KPU Sumbar yang berakibat gagal verifikasi faktualnya klien kami,”ujar Virza Benzani.

Virza Benzani mengatakan, dugaan tak profesionalnya KPU terkait 14 hari kerja verifikasi faktual waktu yang diberikan UU Pilkada.

“Bahwa waktu diberikan UU 14 hari tapi oleh tim verifikasi dilakukan dalam tiga hari. Ada pendukung Fakhrizal-Genius Umar sedang bekerja dan tidak ada di rumah, tim langsung menyimpulkan dukungan tidak diketahui,”ujar Virza.

Karena alasan tidak ditemui pendukung di kediamannya tim verifikasi bentukan KPU kata Virza Benzani pada surat gugatan, verifikator langsung menyimpulkan tidak memenuhi syarat.

“Kerja seperi ini, klien kami menilai ada penghilangan hak masyarakat untuk mendukung Paslon jalur perseorangan. Dan pastinya merugikan Paslon perseorangan,” ujar Virza Benzani.

Pada pleno KPU terkait verifikasi faktua 24 Juli 2020 ditetapkan syarat dukungan Paslon Fakhrizal-Genius Umar yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 130.258 dari syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan 316.051. Sedangkan jumlah kekurangan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan 185.793.

Pleno juga menetapkan berdasarkan ketentuan jumlah dukungan perbaikan yang tengah malam hari ini batas waktu penyerahan ke KPU Sumbar dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yakni 371.586 KTP dukungan.

Paslon Independen Fakhrizal-Genius Umar lakukan cara elegan gugat KPU dari Bawaslu hingga DKPP RI. (foto: dok/koko)

Genius: Demi Dukungan Masyarakat, DKPP-kan KPU Sumbar!

Sementara Senin sore tadi, Bakal Cawagub Paslon Perseorangan Pilkada Sumbar Genius Umar tegas tidak akan menyerahkan dukungan pengganti kepada KPU Sumbar.

“KTP pengganti ada sesuai aturan bahkan lebih malah. Tapi kita sudah sepakat tidak menyerahkan karena tidak percaya kepada KPU Sumbar,”ujar Genius Umar.

Bahkan Genius Umar mengatakan selain menggugat ke Bawaslu Sumbar, tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar juga diminta untuk memasukan gugatan ke DKPP RI terkait ketakprofesionalan KPU Sumbar tersebut.

“Ya kita minta kuasa hukum melaporkan juga tujuh komisioner KPU Sumbar ke DKPP RI atas dugaan tidak profesional dan dugaan menghilangkan hak masyarakat mendukung Paslon Perseorangan pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020. Termasuk mempertimbangkan menggugat keputusak pleno KPU kemarin itu ke PT TUN Medan,”ujar Genius Umar. (koko)