Kemeninves/BKPM Beri Nilai “Sangat Baik” Atas Kinerja PTSP dan PPB Padang Panjang

oleh -66 views
oleh
66 views

PADANG PANJANG,– Pencapaian luar biasa kembali dibukukan Pemko Padang Panjang. Kementerian Investasi (Kemeninves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI menetapkan Kota Padang Panjang menjadi salah satu kota dengan nilai sangat baik dalam penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah 2021.

Kepastian itu disampaikan melalui surat pemberitahuan hasil penilaian dan SK Meninves/BKPM No 139 Tahun 2021 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah 2021 tertanggal 27 Agustus 2021 yang dirilis Jumat (8/10).

Dalam SK itu, Kota Padang Panjang ditetapkan bersama 27 kota lainnya se-Indonesia memperoleh nilai “Sangat Baik”.

Dari informasi yang dihimpun Kominfo, penilaian ini memiliki tiga kategori, yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99.

Jika Pemda dan K/L (Kementerian/Lembaga-red) mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda.

Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.

“Padang Panjang mendapat nilai 89,275 dan berada di posisi 8 dari 93 kota se-Indonesia. Ada 27 kota mendapatkan nilai sangat baik, 42 kota dinilai baik dan 24 kurang baik,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, SH ketika dikonfirmasi Kominfo.

Ewasoska mengaku belum mengetahui berapa besaran DID yang akan diberikan untuk Kota Padang Panjang. “Yang kami ketahui, Kemeninves/BKPM akan mengusulkan ke Menkeu pemberian DID ini di tahun anggaran 2022,” sebutnya seraya mengatakan proses penilaian dimulai pada pertengahan April 2021 dan berakhir pada Juni lalu.

Dalam penilaian ini, DPMPTSP menyerahkan sejumlah kelengkapan penilaian dan melakukan presentasi serta pembuatan video profil. Sejumlah pencapaian, inovasi dan dukungan Pemko disampaikan ke tim penilai yang terdiri Kemeninves/BKPM, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemenkeu, lembaga lain dan unsur profesional itu.

DPMPTSP memberikan pelayanan di 12 sektor dengan 98 jenis perizinan. Juga diberikan layanan pengaduan melalui WhatsApp, telepon, Instagram, website, aplikasi lapor wali, dan pengaduan offline.

Adapun realisasi perizinan usaha di Padang Panjang, dari target penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 18,8 miliar, DPMPTSP mampu merealisasikan hingga 141,44% atau senilai Rp 26,95 miliar. Jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 127 orang. Hal ini tak terlepas dari kemudahan dan inovasi yang diberikan.

“Di Padang Panjang ada Perda No 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Di mana salah satu persyaratan dalam mendapatkan insentif modal adalah adanya kemitraan dengan UMKM,” papar Ewa.

Selain itu, katanya, ada juga kebijakan deregulasi 108 perizinan menjadi 82 perizinan melalui Perwako 15/2021. Dan juga ada debirokratisasi pemangkasan prosedur pengurusan informasi kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPR dan rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Perkim LH. Termasuk adanya komitmen anti suap dan anti calo dalam pelayanan oleh pemerintah daerah. (max/kominfo)