Ada Pemain Baru, Verifikasi Monev Faktual Badan Publik KI Sumbar Meningkat 12 Persen.

oleh -261 views
oleh
261 views

Padang–Tahap penilaian Monitoring dan Evaluasi (monev) keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar memasuki tahap verifikasi faktual 392 badan publik (BP) berdasarkan isian  quisioner mandiri, dimana  tercatat 78,6 persen badan publik telah menyerahkan quisioner.

Hal ini perlu diapresiasi karena merupakan peningkatan yang menggembirakan terhadap responbility Badan publik untuk menjadi informatif.

“78,6 persen Badan Publik mengembalikan quisioner untuk dinilai tahap satu dan dua, jumlah ini naik dibandingkan 2021 yang hanya 66 persen,” ujar Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska saat pers conference pengumuman Badan Publik yang masuk nominator penilaian tahap 1 dan 2 verifikator..

Hebatnya lagi, Nofal juga mengatakan ada beberapa Badan Publik baru yang ikut serta monev 2022 langsung menjadi nominator.

“Untuk OPD Pemprov Sumbar ada Dinas Kehutanan dan Dinas Tarkim, lalu di kategori instansi vertikal ada LLDIKTI X dan BPJS serta Ombudsman,” ujar Nofal.

Nofal memastikan untuk 2022 ini ada 106 Badan Publik masuk target verifikasi faktual tim verifikasi KI Sumbar.

“106 Badan Publik itu nilainya masuk 50 persen dan 10 besar di masing-masing kategori, khusus kategori Pemkab dan Pemko se Sumbar ada 12 dari 19 kota dan kabupaten di Sumbar, karena nilainya lebiih 50,”ujar Nofal Wiska.  di dampingi Ketua Monev Arif Yumardi, Wakil Ketua Tanti Endang Lestari, Adrian Tuswandi dan turut dihadiri anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas, dalam konferensi pers, Senin (28/8/2022) di Kantor KI Sumbar.

Anggota DPRD Sumbar, HM. Nurnas yang selalu merupakan penggagas KI Sumbar berharap setidaknya OPD dan badan publik yang ikut monev di Sumbar mencapai 90 persen.

” Kita juga berharap terus melakukan pemantauan terhadap OPD yang cuek terhadap monev dan menyampaikan secara tegas kepada Gubernur. Karena peningkatan jumlah OPD Sumbar yang mengikuti monev 2022 ini, angkanya belum signifikan dan kami juga sebagai pengawal keterbukaan informasi, menitipkan pada Komisioner KI Sumbar agar mengawal OPD yang tidak ikut monev. Kan tidak berat, tak perlu secara fisik mengantarkan kuesioner ke kantor KI Sumbar. Apalagi Sumbar sudah punya Perda Keterbukaan Informasi Publik,” tegas HM Nurnas.

Ketua Monev Keterbukaan Informasi Publik Arif Yumardi, mengatakan setelah melakukan validasi data badan publik yang mengikuti monev 2022, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi faktual.

“Namun yang menjadi kendala bagi kami di panitia monev, anggaran tersedia sangat minim. Padahal, ada 90 badan publik yang akan kami kunjungi untuk melakukan verifikasi faktual. Mengingat saat ini sedang pembahasan perubahan APBD 2022, kami berharap Banggar DPRD Sumbar untuk menambah anggaran KI Sumbar,” jelas Arif sembari menambahkan BUMN, PTN dan Parpol tidak lagi masuk dalam Monev 2022,
Ada satu hal yang menarik dalam Monev 2011 ini, tambah Tanti, dimana KI akan melakukan pendampingan atau pembinaan terhadap badan publik yang nilainya di bawah 50.

“Ini sesuai dengan amanah Perki no. 1 di mana KI akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap badan publik yang mungkin belum paham dalam hal lainnya terkait keterbukaan informasi,” ungkap Tanti
Hebatnya, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 2 provinsi yang melakukan e-monev. Yogyakarta dan Sumbar. Jabar baru launching e-monev, pungkas Nofal. (**)