Adrian : Jangan Karna Kelalaian PPID Pelaksana, Sekda jadi Termohon Sengketa Informasi

oleh -126 views
oleh
126 views

Tua Pejat–Sesi terakhir dari Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Keterbukaan Informasi Publik bagi Pengelola/Operator PPID Pelaksana Lingkup Kabupaten Kepulauan Mentawai di isi Adrian Tuswandi, SH Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar dengan materi antisipasi sengketa informasi publik dan pidana informasi hari selasa 12 juli 2022.

“Sengketa informasi terjadi ketika pemohon informasi tidak dapat apa informasi yang mereka mohonkan ke badan publik” ujar Adrian

Proses permohonan informasi itu sudah mempunyai waktu yang cukup mulai dari permohonan sampai kepada keberatan, nah kenapa bisa menjadi sengketa tanya Toad sapaan keren Adrian Tuswandi.

Sesi terakhir ini di moderatori Ahatta Eka Hosna Kasubag Kepegawaian Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai yang cantik dan membuat suasana semangat diskusi di timpa beberapa celutan Toad yang bikin “geeeer’

Sekretaris Daerah merupakan termohon yang akan hadir dalam persidangan ajudikasi non ligitasi di Komisi Informasi ketika pemohon tidak dapat apa yang mereka inginkan terkait informasi dan dokumentasi

” Jangan gegara kelalaian PPID Pelaksana , bapak Sekda di sengketakan dan bisa berujung pidana ” tegas Adrian.

Sesi diskusi berjalan sangat meriah dan alot di tambah dengan reward yang di berikan oleh Adrian Tuswandi berupa buku Vonis Sengketa Informasi buah karya beliau sendiri.

“Jadilah badan publik yang informatif dengan memaksimalkan SOP yang ada sehingga tidak timbul sengketa informasi yang dapat berujung pidana dengan delik aduan khusus dan yang menanggung semua adalah Atasan PPID utama sekarang” senyum Toad