Padang Panjang, - Kepengurusan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang periode 2025–2028 resmi dilantik, Senin (22/12/2025), di Hall Lantai III Balai Kota Padang Panjang.
Pelantikan ini menandai berakhirnya masa kepengurusan periode 2022–2025 yang sebelumnya dipimpin Alfian.
Pelantikan pengurus baru dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PJKIP Sumatera Barat Nomor 05/PJKIPSB-B/VII/2025. Prosesi pelantikan dipimpin langsung Ketua FJKIP Sumatera Barat (Sumbar), Almudazir.
Dalam kepengurusan baru tersebut, Rifnaldi yang juga Pimpinan Redaksi media online Go Parlemen dipercaya menjabat sebagai Ketua PJKIP Kota Padang Panjang. Dia didampingi Heri Gusman sebagai Wakil Ketua dan Dasril sebagai Sekretaris.
Pelantikan turut disaksikan Wakil Walikota Allex Saputra, Plt Kepala Dinas Kominfo Fhandy Rahmadona, Kepala Disperdakop UKM Ewasoska, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, ketua PJKIP Rifnaldi menyampaikan. Kebebasan Informasi adalah perangkat masyarakat untuk mengontrol setiap langkah penyelenggara negara. Dalam sebuah sistem demokrasi yang menyatakan kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat sebagai pemberi kekuasaan, selayaknya rakyat juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengkritisi serta mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah, katanya.Maka kami menyatakan komitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mewujudkan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami siap bersinergi dengan OPD, partai politik, Bawaslu, BUMN, BUMD, serta seluruh badan publik untuk memastikan hak masyarakat terhahdap informasi publik,” ungkapnya.
Dikatakannya, selama ini akses masyarakat terhadap informasi kerap terbendung dengan jaring birokrasi yang ketat. Meskipun telah ada Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, namun pengaturannya hanya sebatas hak yang dimiliki setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, sehingga terkesan, bahwa transparansi baru sebatas wacana. Ketika keinginan masyarakat untuk mendapatkan informasi ditolak, mereka hanya bisa pasrah.
Dengan adanya “Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Kota Padang Panjang” hal seperti itu tentu tidak akan terjadi lagi. Karena sesungguhnya keterbukaan Informasi Publik itu, bertujuan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara.
Editor : Editor