Ayoo Kementerian Perhubungan Buka Lowongan Untuk PPPK

oleh -292 views
oleh
292 views
Kantor Kementrian Perhubungan
Kantor Kementrian Perhubungan. (Foto : setkab.go.id)

Jakarta – Kabar baik bagi pencari kerja, Kementrian Perhubungan membuka lowongan untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dikutip dari lamaan resmi Instagram Kemenhub, kesempatan yang dibuka jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Untuk penempatannya antara lain di Jakarta, Bogor, Banten, Semarang, Surabaya, Bali, Palembang, Aceh, Minahasa Selatan, Mempawah (Kalbar), Barombong (Makassar), Sumbar, Sorong (Papua Barat), dan Jayapura.

Sistem pendaftaran secara daring atau online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dilakukan serentak mulai tanggal 3 November 2022 sampai dengan 18 November 2022. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

Persyaratannya antara lain :

  • Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah dipidana.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga.

Pelamar merupakan lulusan jenjang pendidikan profesi dokter, profesi ners, profesi apoteker, keperawatan, farmasi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Bagi lulusan luar negeri harus memiliki ijazah yang telah mendapat surat keputusan penyetaraan dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek.

Penentuan kelulusan hasil akhir nilai yang tertinggi berdasarkan jumlah formasi yang dibutuhkan. Apabila pelamar memperoleh nilai akhir yang sama penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi,
  2. Jika nilai Kompetensi Teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi,
  3. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam point 2 masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
  4. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam point 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Pembukaan kesempatan ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://casn.dephub.go.id/