Bawaslu Sumbar Serbu Kantor KI Sumbar, Ada Apa Gerangan?

oleh -205 views
oleh
205 views
Foto bersama setelah penyerahan laporan BAWASLU se Sumatera Barat.(doc/)

Padang–Siang ini, Komisi Informasi Sumbar didatangi Bawaslu se- Sumbar, Jumat 25 November 2022, ada apa gerangan?

Demonstrasikah? Bawaslu selaku pengawas Pemilu itu mendatangi Kantor Komisi Informasi untuk urusan urgen. Kedatangan beberapa komisioner pengawas itu menarik perhatian banyak pihak yang berlalu-lalang di Jalan Sisingamaraja arah ke Simpangharu Padang Timur Kota Padang.

“Tidak, kawan dari Bawaslu datangi KI Sumbar datang ke KI dalam rangka menjalani perintah UU 14 tahun 2008, yakni penyerahan laporan pengelolaan pelayanan informasi publik 2022,” ujar Nofal Wiska.

Menurut Asisten Ahli KI Sumbar Reza , Bawaslu se- Sumbar itu punya cara berbeda dalam memberikan laporan pelayanan informasi.

“Jika badan publik lain menyerahkan secara masing masing, Bawaslu beramai ramai datang ke KI Sumbar, 2021 seperti ini juga, Bawaslu menunjukan taat asasnya kepada UU 14 Tahun 2028,” ujar Reza.

19 Bawaslu kabupaten dan kota yang dikomandoi Kordiv Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti, sengaja datang menyerahkan laporan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam keterbukaan informasi publik.

“Alhamdulillah seluruh Bawaslu se Sumatera Barat hadir hari ini untuk menyerahkan laporan, ini bukti bahwa Bawaslu komit untuk keterbukaan informasi publik,” jelas Nurhaida Yetti.

Ni Yet, panggilan akrabnya, berharap ke depan KI Sumbar tetap memberikan masukan terhadap Bawaslu.

“Tahun ini kita menargetkan seluruh Bawaslu berprediket sebagai badan publik yang informatif,” tegasnya.

Kekompakan Bawaslu ini diapresiasi Komisi Informasi Sumatera Barat, karena satu satunya kategori badan. publik dari 10 kategori pada Monev KI Sumbar 2021 yang serentak mengantarkan laporan.

“Penyerahan serentak ini juga satu satunya di Indonesia, KI Sumbar sangat mengapresiasi kegiatan ini,” sebut Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Sedangkan Komisioner Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari menekankan pada evaluasi dari monev yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

“Kategori Bawaslu nilainya sangat kompetitif, tinggal lagi bagaimana Bawaslu melakukan inovasi dalam pelayanan informasi publik,” jelas Tanti.

Penyerahan laporan ini adalah kewajiban badan publik yang harus diserahkan ke KI setiap tahun.

“Penerahan itu setiap tahun dilakukan, paling lambat setelah 3 bulan berakhirnya tahun anggaran sebelumnya,” ujar Komisioner KI Sumbar dua periode  Adrian Tuswandi. (rls/co)