Kapolres Gelar Rakor Solar Langka SPBU Antri, Ini Pemicunya di Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah gelar Rakor dengan pemilik SPBU dan stakhokder terkait soal. Solar langka dan solusinya, Rabu 30/3-2022. (dok/eek)
Kapolres Dharmasraya AKBP. Nurhadiansyah gelar Rakor dengan pemilik SPBU dan stakhokder terkait soal. Solar langka dan solusinya, Rabu 30/3-2022. (dok/eek)

Dharmasraya, --- Antrian panjang terjadi di hampir semua SPBU di wilayah Sumatera Barat, kondisi itu juga mewarnai SPBU di wilayah Dharmasraya.Untuk mengantisipasi dan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan melancarkan lalu lintas, pada hari Rabu 30/3-2022 kemaren bertempat di Aula pertemuan Kolam Pancing Polres Dharmasraya, digelar Rapat Kordinasi (Rakor) Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah Polres Dharmasraya.

Rakor dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah. dan beberapa stakeholder terkait, antara lain Bagian Perekonomian dan SDA Pemerintah Kabupaten dharmasraya termasuk para pemilik atau pengurus SPBU di Dharmasraya termasuk beberapa wali nagari yang di nagarinya terdapat SPBU.Tujuan Rakor selain mengantisipasi gangguan Kamseltibcar Lantas yang muncul, juga mencegah terjadinya konflik antar sesama pembeli BBM jenis solar

Terungkal pemicu antrian panjang disebabkan karena terbatasnya stok BBM di SPBU.Hal ini dampak dari adanya penurunan kuota distribusi BBM jenis solar bersubsidi. Kondisi saat ini, rata-rata SPBU di Dharmasraya mendapatkan supply lebih sedikit dari kuota yang biasanya mereka terima.

Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Dharmasrya Supratman, M. Si terkait SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/PEREK-KE/2022 tanggal 20 Januari 2022 mengenai pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi di Sumatera Barat.Adapun beberapa ketentuan yg diatur adalah:

1. Kendaraan pribadi roda 4 (empat) pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter perhari.2. Angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) pembelian maksimal 60 (enam puluh) liter perhari.

3. Angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) atau lebih 125 (seratus dua puluh lima) liter perhari.Kemudian dalam pelaksanaan pengisian BBM, petugas SPBU akan mengambil data:

1. Nomor polisi kendaraan2. Data diri pelanggan

3. Volume pengisian BBMSebelum rakor disenggarakan, diketahui Polres Dharmasraya sdh melakukan  kegiatan kepolisian, antara lain:

1. Melakukan pengamanan pada SPBU guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.2. Memberikan himbauan kepada pembeli BBM jenis solar bersubsidi agar mematuhi antrian dan tidak melakukan penyerobotan antrian sehingga tdk menimbulkan konflik antar pembeli.

3. Melakukan penyelidikan terkait adsnya penyalahgunaan/penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah dharmasraya.Hasil Rapat Kordinasi Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya disampaikan AKBP Nurhadiansyah ada 8 poin kesepakatan di antaranya.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Komintau - Menteri
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini