Ranperda Gaki Tersandung Permen

Foto Ranperda Gaki Tersandung Permen
Foto Ranperda Gaki Tersandung Permen

Padang,---Lagi produk DPRD Sumbar tersandung aturan, sebelumnya Perda Nagari dikoreksi Mendagri, sekarang giliran Ranperda Gaki kesandung Permen.AkibatnyaPengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (Gaki), dipastikan akan ditunda, pasalnya, aturan tertinggi yang menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 63 tahun 2010 dicabut oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut terungkap, saat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Gaki, melakukan rapat dengar pendapatdengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya adalah , Dinas Kesehatan dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Selasa 27/2 di DPRD Sumbar.

"Pembahasan Ranperda yang merupakan tunggakan pada tahun lalu ini, sudah hampir rampung. Namun, pada tanggal 7 Februari kemarin, pemerintah pusat membuat kebijakan untuk membatalkan 60 Permendagri. Akibatnya, acuan tertinggi dari Ranperda Gaki masuk dalam daftar tersebut ," ujar Ketua Pansus Ranperda Gakki,Yulfitni Djasiran saat ditemui usai rapat tersebut.Yulfitni yang memimpin rapat tersebut mengatakan, Ranperda Gaki sedang difasilitsi oleh Kemendagri dengan tenggang waktu 15 hari. Selama masa fasilitasi, seluruh anggota Pansus akan proaktif untuk mengawal kelangsungan Ranperda ini. Apakah akan dicari peraturan acuan yang lain, atau Ranperda tersebut ditarik oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2010.

"Adanya hal seperti ini, akan berdampak buruk terhadap kapabilitas dewan sebagai tim pembahas bersama pemerintah daerah. Jika Ranperda ini batal, maka anggaran yang dihabiskan selama pembahasan harus dipertanggungjawabkan,"ujarnya tegas.Sementara itu, Anggota Pansus Gaki lainya Muzli M Nur mengatakan, adanya permasalahan yang menerpa Ranperda Gakki, merupakan hal yang langka. Dimana, pembahasan telah memasuki tahap akhir namun peraturan lebih tingginya dicabut oleh pemerintah pusat.

"Pertanggungjawaban anggaran harus menjadi hal yang harus dilaksanakan dalam pembahasan Ranperda yang terancam dibatalkan ini, Jika tidak, akan menimbulkan masalah Hukum dikemudian hari,"ujarnya.Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Mockhlasin mengatakan, jika tidak ada peraturan acuan yang lebih tinggi. Maka, Ranperda tersebut harus ditarik.

Pemerintah daerah harus menunggu lahirnya kembali acuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, pengesahan raperda yang direncanakan hari ini, harus di tunda sampai menemui regulasi yang jelas."Jika tidak ada acuan yang lebih tinggi. Maka Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan,"tegasnya.

Biro perekonomian, yang diwakili oleh Asrizal mengatakan bahwa Ranperda ini harus diberatkan kepada sektor kesehatan. Sektor tersebut harus dapat mengakomodir hal hal yang dibutuhkan. Mencari acuan untuk pengesahan Ranperda dari bidang kesehatan merupakan pilihan yang harus dipertimbangkan."Kita harus mencari cantolan Ranperda ini, Jika tidak, maka usaha untuk pengesahan akan sia-sia,"ujarnya.(nov)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner - Gor
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini