Jakarta - Berikut ini penjelasan BPOM terkait pemberitaan di media yang semakin berkembang terkait isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).BPOM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawai peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu, (12/10/2022) yang dapat diakses melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/155/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang-Sirup-Obat-Untuk-Anak-Di-Gambia--Afrika-Yang-Terkontaminasi-Dietilen-Glikol-Dan-Etilen-Glikol.html, dan Sabtu, (15/10/2022) melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/156/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang--Sirup-Obat-Untuk-Anak-Di-Gambia--Afrika--Yang-Terkontaminasi-Dietilen-Glikol-Dan-Etilen-Glikol.html.BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari :
- Promethazine Oral Solution,
- Kofexmalin Baby Cough Syrup,
- Makoff Baby Cough Syrup,
- Magrip N Cold Syrup.
BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;
- Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
- Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama;
- Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);
- Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan; Editor : Adrian Tuswandi, SH
