Soal Parestamol Sirup yang Heboh, Ini Penjelasan Resmi BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi terkait dengan obat sirup. (Foto : Pixabay)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi terkait dengan obat sirup. (Foto : Pixabay)

  • Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
  • BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.Demikian informasi penjelasan dari Badan POM RI terkait isu isu yang sedang berkembang soal obat sirup anak, apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

    Editor : Adrian Tuswandi, SH
    Banner InfografisBanner - Gor
    Tag:
    Bagikan

    Berita Terkait
    Terkini