Narkoba Kejahatan Luar Biasa

Foto Narkoba Kejahatan Luar Biasa
Foto Narkoba Kejahatan Luar Biasa

Permasalahan Peredaran Narkotika

Oleh Tenaga Ahli Komite III DPD-RI BELUM lama ini, petugas kepolisian berhasil menindak empat orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) yang diduga pengedar narkotika seiring ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di dalam kapal Taiwan di perairan Batam. Sabtu, 24 Februari 2018, WNA diduga pengedar tersebut dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Cawang Timur Jakarta Timur.

Kasus narkotika di atas, bukan kali pertama. Sepanjang 2017, tercatat, Badan Narkotika Nasional atau BNN telah menembak mati 79 bandar narkoba, membongkar 46 ribu kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang berasal dari bisnis narkoba.

Sebanyak 4,71 ton sabu di sita. Diduga, kasus-kasus narkotika merupakan fenomena gunung es. Artinya, bisa jadi, lebih banyak kasus yang belum terungkap dibandingkan yang timbul ke permukaan.

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sebab, jaringan peredaran sangat luas. Lintas batas negara. Sering disebut kejahatan antar negara (transnational crime).

Dampaknya merusak dari kesehatan dan karakter bangsa. Kejahatan narkotika dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis. Modusnya dengan berbagai metode. Dana yang besar serta teknologi canggih. Termasuk memanfaatkan tipologi model money laundering (tindak pidana pencucian uang). Berdasarkan berbagai kasus-kasus empiris, kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai tahap yang membahayakan. Darurat kejahatan narkotika sudah mendesak diberlakukan.

Dari perspektif akademik, terdapat dua permasalahan mendasar dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika. Pertama, dari aspek keterbatasan cakupan pengaturan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua, masih lemahnya penegakan hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengaturan kejahatan narkotika di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada hakikatnya dimaksudkan sebagai bentuk politik hukum pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan narkotika.

Melalui undang-undang dimaksud, maka diharapkan terdapat perencanaan yang rasional, akurat, untuk mencapai tujuan penanganan kejahatan narkotika sehingga hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai alat pengendalian sosial.

Dampak kejahatan narkotika demikian mencekam. Tumbuh budaya malas, konsumtif. Mentalitas rusak. Hancurnya ekonomi karena ratusan triliun hilang sia-sia dalam setahun karena mengejar narkotika. Secara politik, negara yang menjadi konsumen narkotika akan dikendalikan oleh mafia narkotika dan kurang prospektifnya dalam membangbun kepercayaan dunia, dalam berbagai aspek kemajuan bangsa.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini