Limapuluh Kota - Pengelolaan informasi sebuah lembaga negara di era teknologi informasi sekarang sejatinya memang menjadi sarana penting untuk menunjukkan eksistensi serta kinerja, dalam rangka memberikan pelayanan publik.Setidaknya hal ini digarap serius Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu Limapuluh Kota terus memberikan penguatan kapasitas melalui langkah sosialisasi dan edukasi kepada seluruh jajaran Panwascam.
Selasa 13/12-2022, Bawaslu Limapuluh Kota melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Grand Narasaki Hotel, Kota Payakumbuh.Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, meminta agar Panwascam selalu meningkatkan kapasitas dan pemahaman undang-undang, di samping selalu mengupdate pengetahuan terkait aturan-aturan kepemiluan terbaru.
"Seperti baru-baru ini terbit PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Nah, disini kawan-kawan Panwascam juga harus membaca dan memahami isinya," ujar Yoriza Asra.Pada PERPPU tersebut, katanya, terdapat beberapa pasal yang berhubungan langsung dengan tugas-tugas Panwaslu Kecamatan. Di antaranya terkait pembentukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang usia minimalnya tidak lagi 25 tahun, melainkan 21 tahun.
"Hal ini diharapkan dapat memudahkan kawan-kawan di Panwaslu Kecamatan dalam merekrut PKD yang akan dilakukan beberapa waktu ke depan. Juga ada perubahan pada pasal-pasal lain yang bisa saja berimplikasi kepada tugas pengawasan kita," sebutnya.Peserta forum edukasi digelar Bawaslu Limapuluh Kota diikuti peserta dari Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) se Panwascam di Lima Puluh Kota.
Sedangkan untuk fasilitasi pengawasan, Bawaslu Limapuluh Kota mengundang akademisi sekaligus pengamat Pemilu Jemari Sakato, Budi Febriandi. Budi memaparkan materi tentang 'Identifikasi Masalah dan Problematika Pemilu'.Budi meminta masing-masing Panwaslu Kecamatan dapat mengidentifikasi masalah-masalah, yang mungkin dihadapi dalam melakukan pengawasan setiap tahapan yang dilaksanakan.
"Rencanakanlah apa yang akan Anda kerjakan, dan kerjakan apa yang Anda rencanakan. Terpenting, pahamilah mekanisme serta aturan pemilu. Karena sangat lucu, apabila jajaran pengawas yang berfungsi menegakkan aturan, tidak paham dengan aturan itu sendiri," papar Budi Febriandi.Narasumber kedua seorang praktisi dan juga jurnalis, Ilham Yusardi di pemaparannya, Ilham fokus lada Pengembangan Publikasi Kehumasan Dan Pengelolaan Media Sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lima Puluh Kota."Pengelolaan media Panwaslu Kecamatan harus menjadi buzzer (pendengung) untuk informasi yang baik tentang kepemiluan untuk tingkatan di atasnya, seperti Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, ataupun Bawaslu RI. Media sosial Panwaslu Kecamatan juga dapat dijadikan sebagai pelaporan kinerja dan sebagai media penyebar informasi yang bersifat khusus, di kecamatan masing-masing," urai mantan Komisioner KPU Limapuluh Kota periode 2013-2018 itu.Narasumber lain Akademisi dari UNP, Reno Fernandes. memaparkan materi terkait bagaimana Memahami Karakteristik Pemilih 2024. Menurut dia, tugas berat menanti Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 ini.
"Berdasarkan penelitian yang saya lakukan di sekolah unggulan di Kota Padang, literasi politik digital native masih rendah, yaitu diangka 55,05 persen," sebutnya.Untuk meningkatkan literasi politik itu diperlukan sejumlah upaya dari penyelenggara Pemilu. Di antaranya melibatkan instansi pendidikan karena siswa-siswi kelas X, XI, XII saat ini akan jadi pemilih pemula pada 2024 mendatang.
"Panwaslu Kecamatan juga harus masif menggunakan media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, bahkan Tik-tok. Buat konten sekreatif mungkin, sehingga mampu menarik minat masyarakat serta dapat meningkatkan literasi politik kepada masyarakat pemilih," imbuh Reno. (ilh)
Editor : Adrian Tuswandi, SH