Padang,---Fakultas Hukum Unuversitas Andalas (FHUA) lewat Bagian Hukum Pidananya bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), hari ini mulai selenggarakan Simposium Nasional.Simposium mengangkat tema “Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer” bertujuan untuk mensejajarkan keberlakuan hukum pidana adat (hukum pidana tidak tertulis) dengan pidana tertulis.
Pasalnya, selama ini hukum pidana adat kurang mendapatkan tempat sebagai sumber hukum pidana. Namun, dalam RUU KUHP baru, keberadaan hukum pidana adat sebagai hukum pidana yang hidup di dalam masyarakat telah mendapatkan tempat, dan saat ini sedang di bahas di lembaga Legislatif.Keberadaan itu bukan tiba-tiba, melainkan melalui pegulatan pemikiran para ahli yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Perdebatan yang terjadi seputar hukum pidana adat dalam RUU KUHP menurut Ketua Panitia Simposium Nasional Prof Elwi Danil terkait dengan, pertama apa yang dimaksud dengan “konsep hukum yang hidup ditengah masyarakat".
"Kedua tentang rumusan pasal secara substansi bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku di Indonesia,"ujar Elwi Danil, Senin 2/4 di Padang.Sementara Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno pada sambutan membuka Simposium Nasional berharap kegiatan FHUA ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum pidana nasional di masa mendatang,"Sekaligus diluar aspek hukum dibahas di simposium ini, saya berharap para peserta dapat menikmati pariwisata dan keindahan alam di Sumatera Barat,"ujarnya.(rilis: pansinas)
Editor : Adrian Tuswandi, SH