Padang,---Wakil Jaksa Agung, Arminsyah mewakili Jaksa Agungsebagai Keynote Speaker pada Simposium Nasional tentang Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer digelar FHUA Unand, Senin 2/4 di Padang.Arminsyah menyatakan bahwa revitalisasi hukum pidana adat dan kriminologi kontemporer tidak dapat dibahas secara parsial, tetapi harus dilihat secara komprehensif.
"Dan harus membedah RUU KUHP sebagai suatu rancangan sistem hukum pidana baru di Indonesia,"ujar Amirsyah dihadapan guru besar hukum pidana.Menurut Arminsyah, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama, penegakan hukum tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat akan menimbulkan kesulitan, karena penegak hukum yang ada sejatinya bukan pejabat daerah.
"Kedua, pemenuhan kewajiban adat haruslah ditetapkan oleh hakim, maka harus ada aturan yang jelas tentang penanganan perkara tindak pidana adat ke pengadilan,"ujarnya.Lalu ketiga, kata Arminsyah terdapat permasalahan mengenai kualifikasi tindak pidana sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 12 RUU KUHP.
Wakil Jaksa Agung ini, sebelum menutup paparannya berharap Mahupiki dapat menjadi organisasi yang dapat menghimpun akademisi dan praktisi yang mempunyai integritas, serta memajukan dan mengembangkan ilmu dan praktik di bidang hukum pidana dan kriminologi.Dan, selesai pidato paparannya Wakil Jaksa Agung Arminsyah secara resmi membuka Simposium Nasional Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer.
Saat sesi simposium, para peserta diberikan materi oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Guru Besar Emeritus UNPAD Romli Atmasasmita, Komisi Kepolisian Nasional Andrea Hynan Poeloengan, dengan moderator Guru Besar Unand Elwi Danil, selaku Ketua Panitia Simposium.Nasional.Yasonna Laoly menjelaskan bahwa karakteristik masyarakat Indonesia bersifat modualistik dan pluralistic.
Menurut sumber hukum nasional yang berorientasi pada nilai-hilai hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni nilai hukum adat dan hukum agama."Sehingga itu, kajian komparatif dari sudut traditional and religious law family tidak hanya merupakan suatu kebutuhan, tetapi juga suatu keharusan,"ujar Yasonna.Sedangkan Romli Atmasasmita, menyampaikan perubahan paradigma politik hukum pidana masa depan memerlukan asas hukum pidana baru dan yang cocok adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan dan tiada kesalahan tanpa kemanfaatan."Aplikasi asas hukum baru tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembentukan hukum baru dan penerapan hukum pidana terutama di dalam penjatuhan hukuman,"ujar Romli.
Sementara, Andrea Hynan Poeloengan pada makalahnya pokok-pokok fikiran Kompolnas agar polisi berperan aktif dalam revitalisasi hukum pidana adat.Andrea memandang perlu dilakukan penguatan kelembagaan Polri dengan melakukan reformasi system kepolisian pada Polri menyangkut pembaharuan substansi, struktur, dan kultur kepolisian.(rilis: pansimnas-fhua)
Editor : Adrian Tuswandi, SH