Standarisasi Zakat Fitrah, Bupati Pasaman Terbitkan Surat Edaran

Benny Utama terbitkan standarisasi zakat Fitrah, Rabu 5/4-2023. (minfo-pas)
Benny Utama terbitkan standarisasi zakat Fitrah, Rabu 5/4-2023. (minfo-pas)

Lubuk Sikaping,-- Bupati Pasaman Benny Utama terrpan soal ini, Rabu 5/4-2023 terbitkan surat edaran, tentang apaan tuh???Ini soal standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi di daerah Pasaman. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 Kilogram.

Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Ketua MUI Kabupaten Pasaman, Camat se Kabupaten Pasaman dan Pengurus Masjid/Musholla/Surau /Amil se Kabupaten Pasaman."Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp.38.000,-," terang bupati.

Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000,-. Dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,-.Ia juga menyebutkan, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri.

"Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak  1, 25 kg/5 tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp. 20.000/hari," tutupnya. (rls)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini