Pasaman, - Bawaslu Sumbar melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner SH, MH, menjelaskan bahwa supervisi ini bertujuan memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan.
“Tahapan PSU merupakan fase krusial dalam proses demokrasi. Karena itu, kami hadir untuk menjamin semua prosedur dijalankan dengan benar,” ujar Vifner saat meninjau lokasi bersama tim sekretariat Bawaslu Sumbar dan awak media.
Selama kunjungan tersebut, tim Bawaslu Sumbar juga menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran yang diterima sejak PSU dimulai.
Menurut Vifner, seluruh laporan telah diperiksa secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Ia menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi erat dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman demi kelancaran pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyambut hangat kehadiran tim Bawaslu provinsi. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan pengawasan secara profesional.
“Kami berterima kasih atas dukungan dari Bawaslu Sumbar. Sinergi antara kabupaten dan provinsi menjadi kunci dalam menjaga integritas pemilu ulang Pasaman ini,” ucap Rini yang didampingi oleh anggota Bawaslu Pasaman, Lumban Tori.
Lebih lanjut, Rini menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Editor : Redaksi