Ondeh Mandee.. Pak Tua Cabuli Anak di Bawah Umur, Dibujuk Main PS

Ini terangka SR, diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur diiming-imingi main PS gratis. (aa)
Ini terangka SR, diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur diiming-imingi main PS gratis. (aa)

Padang panjng--- Apa dunia sudah tua umurnya, sehingga doa seenak perut aja diumbar manusia, ondeh mande.Terbukti, Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang Menangkap SR 52 tahun seorang pelaku Cabul terhadap anak di bawah umur di Kec X Koto Kab Tanah Datar.

SR 52 tahun  warga Nagari Aie Angek Kab Tanah Datar ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang dipimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika pada sebuah pondok tengah sawah di nagari Air angek Selasa 2 Mei 2023.Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membernarkan penangkapan kepada SR karena diuga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur yakni RD 13 tahun, dan RA 13 tahun.

AKBP Donny menambahkan Pelaku SR berprofesi sebagai petani dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan membujuk korban akan dibelikan makanan, kue, main HP dan Main Play Station (PS) secara gtatis di rumahnyamMenurut pengakuan Korban RD pelaku melakukan aksinya dengan mencium pada bagian kelamin korban kemudian menghisap kelamin korban, pada saat itu korban RD tertidur di rumah tersangka yang sebelumnya diajak untuk bermain di rumahnya.

Sementara korban RA melaporkan dia dipegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh SR yang mana menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi Maret 2023."Aksi terangka ini sungguh bejad," ujar AKBP Donny, Sabtu 6/5-2023.

Kata Kapolres, karena tersangka melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak soaial dan efek mental para korbannya pada masa yang akan datang.Kini SR sudah mendekam di Sel tahanan Polres Padang Panjang untuk prises penyidikan lanjut dan kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny. (aa)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini