Lagi Karanggo Sengat Resedivis Sabu

MH berstatus resedivis kembali di sengat Karanggo, sebutan tim sikat Narkoba di Polres Padang Panjang, 1/8-2023. (aa)
MH berstatus resedivis kembali di sengat Karanggo, sebutan tim sikat Narkoba di Polres Padang Panjang, 1/8-2023. (aa)

Padang Panjang --- Call Name Karanggo, adalah tim penyikat kejahatan Narkoba di Polres Padang Panjang.Tim Karanggo ini jangan dites nyalinya dalam penegakan hukum, Selasa 1/8-2023 kembali menangkap Lelaki tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial "MH" 50 tahun di kediamannya yang beralamat di jorong mudiak Nagari Jaho kec X Koto Tanah Datar.

 Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto Melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama SH mengatakan penangkapan MH setelah jajaran berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaannya.

Kepala Tim (Katim) Karanggo juga menambahkan MH yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga tercatat sebagai seorang residivis pernah ditangkap pada 2014 dengan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun dan bebas pada 2020"MH ini resedivis, kami tangkap di kediamannya di jorong Mudiak Nagari jaho, ketika di geledah di dalam kamar pelaku tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan MH di dalam saku sebuah celana, dan di kamar pelaku polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu (bong) milik pelaku,"ujar Katim Karanggo AKP Yaddi.

Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang berdasarkan  laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 01 Agustus 2023.AKP Yaddi mengatakan Kepada pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang ini menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana  narkotika hingga ke akar-akarnya."Kami berharap kerja sama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang,"ujar AKP Yaddi Purnama SH. (aa)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini