Sijunjung,--- Diduga Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung inisial AS bersama istri diamankan jajaran Polres Sijunjung, Kamis 3/8-2023. Kabarnya kasus ngeri-ngeri sedap nih.AS dan istri diduga melakukan tindak pidana narkotika, tokoh pemuda itu diduga konsumsi sabu AS dan istri diamankan Satres Narkoba Polres Sijunjung di Nagari Patik Rantamg Kamang Baru.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Narkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama didampingi Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Taufik via membenarkan jajarannya telah mengaman pasangan suami istri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berinisial A S umur 31 tahun dan istrinya JI umur 21 tahun, tersangka AS kata Iptu Awal Rama, menjabat Ketua KNPI Sijunjung."Jajaran kami menangkap oknum pimpinan KNPI bersama istri Kamis malam, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi masyarakat, tentang adanya seorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,"ujar Iptu Awal Rama via chat whatsapp Sabtu 5/6-2023.
Informasi masyarakat itu kata Iptu Awal anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah tersamgka.pasanagan suami istri tersebut."Pada penangkapan itu, jajaran kami juga mengamankan Barang Bukti satu buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu,"ujar Iptu Awal Rama,Selai itu juga satu buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar yang pada bagian tutupnya sudah dilobangi dan di pasang pipet, satu unit Handphone warna hitam merk Samsung, dua buah pipa kaca (pirex) pada bagian ujungnya terpasang kompeng, satu buah korek api gas, satu helai celana Levis warna biru, satu buah plastic klip bekas pembungkusan sabu"Saat sekarang ini kedua tersangka pasangan suami istri dan barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung. Aatas perbuatan pelaku tersebut dijerat kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”ujar Iptu Awal Rama.(masek)
Editor : Adrian Tuswandi, SH