Dharmasraya - Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumbar sukses melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif untuk kasus pencurian dengan tersangka (RS) dan Korban Sdri (FV).Mediasi perkara dengan pendekatan Restorative Justice dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polsek Koto Baru pada Rabu 30 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB. RJ ini dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama Anggotanya dan dihadiri kedua belah pihak, yaitu keluarga tersangka dan korban.
RS melakukan pencurian di Apotik Cahaya Insan milik Korban (VF) yang terjadi pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, di Jorong Sei Pauh Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice antara RS dengan VF dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memohon untuk perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan,dengan mengajukan surat permohonan Restorative Justive kepada Kapolsek Koto Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, 30 Agustus 2023. Tentang Dugaan Pidana Pencurian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S. I.K melaui Kapolsek Koto Baru Kapolsek AKP Hendriza, SH, dikonfirmasi Humas Polres Dharmasraya mengatakan mediasi penyelesaian damai perkara pencurian melalui pendekatan RJ dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak.Mereka sepakat agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan atau damai dan mencabut laporannya serta memohon untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya.Kapolsek Koto Baru mengatakan Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara tersangka dengan korban untuk mencari solusi."RI ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif."ujar AKP Hendriza.
Hasil dari proses RJ adalah kesepakatan dampai antara korban dengan tersangka."Kedua belah pihak menanda tangani surat perdamaian serta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain,"ujar AKP Hendriza.(masek)
Editor : Adrian Tuswandi, SH