Sanksi Pidana Terhadap Kasus Revenge Pornography

Qurratul Hilma
Fakultas Hukum Universitas Andalas. (dok)
Qurratul Hilma Fakultas Hukum Universitas Andalas. (dok)

barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”Serta pasal 406 UU No.1 Tahun 2023 menyebutkan:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta setiap orang yang:Melanggar kesusilaan di muka umum; atau Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”

Penjelasan dari Pasal 406 huruf a yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.Dari penjelasan diatas, dalam Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023 unsur tindak asusila adalah: Barang siapa Dengan sengaja Terbuka (di muka umum) Melanggar kesusilaan

Pasal 282 KUHP menyebutkan“Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau yang dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh.” (hukumonline.com)

Tindakan revenge pornography juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,“Dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban pidana adalah “Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.”

Serta Pasal 27 ayat (1) menyebutkan“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 45 ayat (1) UU ITE “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media social yang memuat tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (tribratanews.kepri.polri.go.id)

Penyebaran mengenai konten revenge pornography sering menggunakan media teknologi dan berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sehingga untuk melindungi korban serta sanksi dari revenge pornography yaitu dari UU Pornografi, UU ITE serta KUHP, diharapkan bila seseorang menjadi korban revenge pornography akan mendapatkan perlindungan dari peraturan perundang-undangan serta sanksi yang diberikan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan.(analisa)Penulis: Qurratul Hilma

Fakultas Hukum Universitas Andalas, qurratulhilma@gmail.com 

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Komintau - Menteri
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini