PENCURIAN atau perlindungan dana pemerintah (yayasan, dunia usaha, perkumpulan, dan sebagainya) untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain disebut korupsi dalam KBBI.Kata “korupsi” berasal dari bahasa Belanda (Setiadi, 2018). Perbuatan negatif yang melibatkan pelestarian kekayaan dan kekuasaan demi keuntungan diri sendiri adalah korupsi.
Sejak zaman Era Kolonial Belanda, Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi, korupsi masih terus terjadi. Bahkan ekonom kenamaan Indonesia, Prof. Sumitro Joyohadikusumo, menaruh kecurigaan bahwa 30 persen uang APBN dikorupsi pada awal tahun 1980-an.Indonesia sebagai negara mempunyai biro antikorupsi yang terkenal dan merupakan salah satu negara dengan peringkat korupsi tertinggi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 (Einstein & Ramzy, 2020). Menurut Transparency International, Indonesia mempunyai masalah korupsi yang besar, terlihat dari nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang paling rendah.
Akar internal korupsi berasal dari gaya hidup konsumen dan pola pikir yang tamak, sedangkan penyebab eksternalnya meliputi organisasi, ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Besarnya korupsi yang ada di Indonesia ibarat penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Sebagai upaya preventif, cita-cita antikorupsi harus tertanam dalam diri masyarakat Indonesia. Perilaku korupsi yang terus menerus muncul dan memantapkan diri dalam kesadaran masyarakat.
Masyarakat Indonesia saat ini. Tindakan korupsi yang berulang-ulang dari waktu ke waktu telah menimbulkan sikap kolektif yang memandang tindakan tersebut “biasa dan tidak berbahaya”, padahal tindakan apa pun yang menimbulkan kerugian sekecil apa pun dianggap korupsi. Fenomena korupsi yang sudah berlangsung lama di Indonesia merupakan akibat dari perubahan sosial akibat dampak negatif kolonialisme.Kasus BLBI merupakan kasus korupsi yang paling menonjol di Indonesia. Salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia adalah persoalan Bantuan Likuiditas Anak (BLBI). Melalui program pinjaman BLBI, Bank Indonesia memberikan pinjaman kepada banyak bank yang mengalami kesulitan memenuhi pembayarannya selama krisis keuangan tahun 1998.
Surat Keterangan Pelunasan (SKL) diterbitkan kepada bank yang telah mengembalikan bantuan; Namun, belakangan diketahui bahwa SKL tersebut diterbitkan sebelum lembaga tertentu melunasi bantuan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,7 triliun akibat kasus korupsi masif tersebut. Kedua, perhatian masyarakat tertuju pada isu korupsi Jiwasraya, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya sebelumnya pernah menemui pemegang polis yang tidak menerima pembayaran Saving Plan-nya.
Dampak kasus korupsi dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa dengan berbagai konsekuensi yang mencakup buruknya pembangunan ekonomi dan investasi, kesejahteraan warga negara, penurunan pendapatan negara dan peningkatan utang negara, realisasi hak asasi manusia, dan ketidakmampuan warga negara untuk melakukan tindakan korupsi. memperoleh kebutuhan pokok. Paradoksnya, korupsi selalu saja terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 1.310 kasus antara Oktober 2022 hingga Oktober 2024, dengan 79 kasus di antaranya terjadi pada tahun ini. Sebaliknya, Indonesia mendapat skor 38 pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022, sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat 96 dari 180 negara.Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih harus bekerja lebih baik lagi dalam menangani kasus-kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa. Karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang merugikan pemerintah dan masyarakat, dampak tindakan korupsi yang melanggar hukum di segala bidang menjadi jauh lebih buruk.
Gara-gara tindakan korupsi yang keji ini, Indonesia semakin miskin. Gerakan “moral” yang secara konsisten menyebarkan gagasan bahwa korupsi adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang melanggar martabat manusia, merupakan upaya paling signifikan yang dilakukan anggotanya untuk memberantas korupsi. Revolusi moral diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial dalam masyarakat yang mengutuk keras, menentang, dan menghukum tindakan korupsi sekaligus menyambut, mendorong, dan mengapresiasi tindakan antikorupsi. Antara lain, lembaga pendidikan dapat digunakan untuk melaksanakan tahapan tersebut guna mencapainya
Tindakan berikut ini perlu dilakukan untuk menghentikan korupsi, khususnya di kalangan Generasi Z: Pertama dan terpenting, kembangkan kejujuran dalam diri anda. Kedua, memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan efektif dalam memberikan efek jera dengan memperkuat sistem hukum dan organisasi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, keterbukaan: menjadikan pengelolaan uang publik, termasuk anggaran dan kontrak dengan pemerintah, lebih transparan sehingga masyarakat dapat mengumpulkan sumber daya dengan lebih efisien.Telah diketahui bahwa korupsi berdampak negatif terhadap norma-norma masyarakat, budaya, dan perekonomian keberadaan manusia. Hingga saat ini, korupsi masih menjadi masalah yang dihadapi oleh negara-negara kaya dan berkembang secara global.
Editor : Adrian Tuswandi, SH