Kerugian Negara Indonesia yang Disebabkan Oleh Kasus Korupsi 

Fadila Ramadona (dok)Ramanda Martua Thio Tamba (dok)
Fadila Ramadona (dok)Ramanda Martua Thio Tamba (dok)

Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: structural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan public, memperkuat transparansi, pengawasan serta sansi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara,suap-menyuap,penggelapan dalam jabatan,pemerasan,perbuatan curang, benturan dalam pengadaan,gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerjasama internasional dan regulasi yang harmonis.Bahaya-bahaya yang disebabkan oleh korupsi:

Pertama, Bahaya korupsi terhadap masyarakat dan individu, jika korupsi suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya mementingkan diri sendiri, bahkan tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus. Korupsi akan membahayakan terhadap moral masyarakat, jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.

Kedua, Bahaya korupsi terhadap generasi muda, dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa, sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.Ketiga, Bahaya korupsi terhadap politik, praktik  korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu,money politics dan lain-lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk pertahanan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat.

Keempat, bahaya korupsi bagi ekonomi bangsa, korupsi mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri Karena investor akan berfikir dua kali untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya, biaya keamanan kepada pihak keamanan agar investasinya aman, investor dari negara-negara maju cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk foreign direct investment (FDI) kepada negara yang tidak korupsinya kecil.Kelima, bahaya korupsi bagi birokrasi,jika birokrasi telah dikungkung  oleh korupsi dengan berbagai bentuknya,maka prinsip dasar birokrasi dan rasional, efisien, dan berkualitas akan tidak pernah terlaksana.

Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan. Perbaikan dan perubahan tersebut antara lain terkait dengan lembaga yang mengenai korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya-upaya pencegahan juga terus dilakukan. Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang,perlu dipikirkan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

Oleh: Fadila RamadonaMahasiswa Universitas Baiturrahmah

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini