Parik Malintang,- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama 1 Padang, Asprilantomiardi Widodo di ruang kerjanya di Kawasan IKK Parit Malintang, Senin (25/3).Hadir mendampingi Bupati Suhatri Bur, Wakil Bupati Rahmang, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenadi Rilis dan Sekretaris BPKPD Padang Pariaman Ardison.
Dalam hal ini Bupati Suhatri Bur menyebut, komunikasi yang baik diharapkan sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan KPP Pratama 1 Padang dalam upaya meningkatkan penerimaan disektor pajak. Untuk itu, Suhatri Bur mengajak seluruh masyarakat agar melakukan pelaporan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2024."Untuk proses pelaporannya dapat dilihat di websitenya secara online pada link pajak.go.id," terangnya.
Sebelumnya, Asprilantomiardi Widodo menyebut disamping berilaturahmi, kunjungannya juga dalam rangka penyerahan bukti pelaporan SPT tahunan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Padang Pariaman. Dia berharap seluruh wajib pajak yang ada di Padang Pariaman SPT nya tepat waktu ."Kami juga mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Padang Pariaman untuk melaporkan SPT nya agar lebih tepat waktu." sebutnya.Diketahui Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasi secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data.(**)
Editor : Adrian Tuswandi, SH