Ketua DPRD Bawa Sajam Saat Sidang, Jubir Pemkab. Solok : Tidak Ada Hubungan Sajam Dengan Interpelasi

Foto Ketua DPRD Bawa Sajam Saat Sidang, Jubir Pemkab. Solok : Tidak Ada Hubungan Sajam Dengan Interpelasi
Foto Ketua DPRD Bawa Sajam Saat Sidang, Jubir Pemkab. Solok : Tidak Ada Hubungan Sajam Dengan Interpelasi

Kab. Solok, - Menjawab Video Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, Juru Bicara (Jubir) Pemkab. Solok, Safriwal, mengatakan tidak ada hubungan Senjata Tajam (Sajam) dengan Interpelasi, sajam justru tebar ketakutan ASN dan tamu yang hadir.Sehubungan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam video klarifikasi melalui akun tiktok pribadinya beberapa waktu yang lalu terkait tindakannya mengeluarkan senjata tajam saat memimpin sidang paripurna pada, Kamis 28/3-2024, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok, dapat kami jelaskan ada beberapa pernyataan Saudara Ketua DPRD, Dodi Hendra yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pertama, penyebab gagalnya agenda sidang interpelasi di ruang sidang paripurna DPRD pada tanggal 9 Januari 2024 tidak ada kaitan dengan mengamuknya seorang warga di ruang sidang.Hal ini dikarenakan pada saat terjadi peristiwa tersebut ruang sidang paripurna DPRD dalam keadaan kosong (tidak ada aktivitas) sebagaimana keterangan dan konfirmasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, warga tersebut datang pada pukul 11.45 WIB, sedangkan dari pagi tidak ada satupun Pimpinan dan Anggota DPRD yang ada di ruang sidang.

Warga yang mengamuk di ruang sidang adalah warga yang kecewa dan marah kepada Ketua DPRD atas dugaan perkosaan terhadap salah satu warga Kabupaten Solok yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, dimana Ketua DPRD seharusnya menjadi panutan, mengayomi dan melindungi warganya, dan diketahui salah satu warga yang mengamuk tersebut adalah paman korban.Warga yang masuk ke dalam ruang sidang paripurna DPRD tersebut bermaksud meminta penjelasan atas kasus dugaan perkosaan oleh Ketua DPRD, salah seorang warga tersulut emosi karena setelah menunggu lama Ketua DPRD tidak juga bisa ditemui.

Gagalnya agenda sidang Interpelasi justru disebabkan karena tidak tercapainya kuorum yaitu 50% 1 dari keseluruhan Anggota DPRD sidang tanggal 5 Januari 2024, sidang paripurna penyampaian laporan usulan pelaksanaan hak interpelasi hanya dihadiri 13 orang dari 35 Anggota DPRD, dan pada tanggal 8 Januari 2024 hanya dihadiri 13 orang, dan pada tanggal 9 Januari 2024 sidang paripurna persetujuan pelaksanaan hak interpelasi, tidak seorang pun Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir di ruang sidang paripurna dari pagi sampai malam.“Jadi dapat disimpulkan bahwa dari awal sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan hak interpelasi ini tidak pernah mencapai kuorum, dan pada saat pengambilan keputusan hak angket justru tak satupun Pimpinan dan Anggota DPRD hadir dalam sidang,” ucap Safriwal.

Kedua, terkait pernyataan Ketua DPRD yang mengatakan adanya dugaan Rp. 10 miliar aset negara diambil atau diluluhkan untuk wisata pribadi adalah tidak benar.Tidak ada aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang berada dalam kawasan Objek Wisata Bukit Cambai (Cambai Hill).

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun aset bangunan maupun tanah yang berada di Kawasan Wisata Bukit Cambai yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Solok, hal ini juga sudah dipertegas dengan surat keterangan/penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Solok, Indra Gusnadi melalui surat Nomor : 900/251/BKD-2023 dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah/Aset Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berada dalam Kawasan Wisata Bukit Cambai tidak tercatat pada kartu inventaris barang sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Solok, ini berarti bahwa tidak ada tanah dan bangunan di kawasan Bukit Cambai milik Pemda Kabupaten Solok.Selain itu tidak ada APBD yang dipergunakan untuk pembangunan objek wisata Bukit Cambai, hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen APBD Tahun 2021 sampai dengan saat ini (Tahun Anggaran 2024) tidak ada yang diperuntukan untuk pembangunan objek Wisata Bukit Cambai, sehingga pernyataan aset negara yang diambil dan diluluhkan tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada.

Terkait dengan Aset Objek wisata Bukit Cambai, Sdr. Dodi Hendra telah melaporkan ke APH (Kapolda dan Kajati), dari hasil gelar perkara di Polda Sumbar tidak ditemukan peristiwa pidana, dari hasil gelar perkara di Kejati Sumbar juga tidak ditemukan perbuatan pidana serta dari hasil gugatan di Pengadilan Negeri Koto Baru juga dinyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (ditolak) dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga semua aduan yang dituduhkan tidak terbukti.“Laporan juga dilayangkan oleh Sdr Dodi Hendra kepada Kemendagri Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Auditor Itjen Kemendagri RI, Tim menyatakan pengaduan yang dituduhkan Dodi Hendra tidak terbukti, bahkan Tim Auditor Itjen Kemendagri menyayangkan ada laporan seperti ini dan setelah ditinjau ke lapangan ternyata laporan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

Ketiga, sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 12, menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku pengguna barang yang ditetapkan melalui keputusan Bupati.Pada instansi Sekretariat DPRD yang bertindak sebagai kepala SKPD adalah sekretaris DPRD, bukan Ketua DPRD, sehingga sekretaris DPRD lah yang bertindak sebagai pengguna BMD yang bertanggung jawab terhadap seluruh BMD yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD termasuk aset yang ada dalam ruang sidang DPRD.

Terkait dengan terjadinya pengrusakan BMD oleh salah seorang warga, maka perlu disampaikan bahwa warga tersebut sudah meminta maaf kepada Sekretaris DPRD, dan selaku Pengguna BMD di Sekretariat DPRD sudah sewajarnya Sekretaris DPRD mengambil kebijakan damai dengan warga tersebut yang telah menyadari kekhilafannya, warga tersebut telah mengganti segala kerusakan yang ada dan meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten Solok melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Solok selaku Pengguna BMD Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.Keempat, terkait dengan situasi gedung DPRD saat ini.

Menurut keterangan Kasatpol PP Kabupaten Solok Elafki, bahwasanya setiap saat ada satuan pengamanan yang bertugas menjaga keamanan lingkungan DPRD 24 jam, dan apabila ada acara khusus di DPRD akan ada penambahan personil dari Satpol PP untuk pengamanan kegiatan, dan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan kedepannya, mana tahu masih ada saja yang membawa senjata tajam ke dalam ruang sidang.“Jadi tidak benar kondisi gedung DPRD tidak aman, dan tidak perlu Ketua DPRD membawa senjata tajam ke ruang sidang,” ujar Safriwal.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini