Kajari Pasaman Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kajari Pasaman Pimpin pemusnahan barang bukti narkotika atas kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis 18/7-2024. (dok/fjr)
Kajari Pasaman Pimpin pemusnahan barang bukti narkotika atas kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis 18/7-2024. (dok/fjr)

Pasaman,--- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman  Sobeng Suradal SH. MH di halaman kantornya menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara membakar, Kamis 18/7-2024."Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dilakukan setelah kasusnya Yang memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht),"ujar Sobeng Suradal.

Pemusnahan barang haram itu disaksikan Asisten I Pemda Pasaman, Ketua DPRD Pasamanyang diwakili, Kapolres Pasaman yang diwakili, Dandim 0305 Pasaman yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman  yang mewakili dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman.Bahwa Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan terdiri dari 27 Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan rincian :

Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 610,03(Enam Ratus Sepuluh Koma Nol Tiga) Gram, Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 120,81 (Seratus Dua Puluh Koma Delapan Satu ) Gram, dengan Total Keseluruhan jumlah Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 730,84 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Empat) Gram.Khusus Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, sementara untuk Barang Bukti Narkotika jenis tanaman Ganja dimusnahkan dengan cara Dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

Bahwa dengan telah dilaksanakannya Eksekusi Barang Bukti terhadap Penanganan Perkara yang telah memperoleh hukum tetap (Inkracht) baik dengan cara dirampas Untuk Negara maupun Dirampas Untuk Dimusnahkan  (khusus Tindak Pidana Narkotika) kata Sobeng adalah sebagai wujud tercipta dan terjaminnya Kepastian Hukum.(fjr)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini