Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024: Jadwal, Materi, dan Ketentuan Penting

Ilustrasi. (Foto: Ist)
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Padang, - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 segera dilaksanakan. Berdasarkan pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian ini akan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Para calon peserta diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah disampaikan oleh BKN untuk memastikan kelancaran proses seleksi.

Ketentuan Penting bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Dalam pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, dijelaskan beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh para pelamar CPNS 2024. Berikut ringkasannya:

1. Pilihan Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023 atau Mengikuti SKD 2024

Pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS 2024 diberi dua opsi: menggunakan nilai SKD dari seleksi CPNS 2023 atau mengikuti SKD tahun 2024.

Mereka yang memilih menggunakan nilai dari SKD 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman BKN, dan tidak diperkenankan mengikuti SKD 2024.

2. Peserta yang Mengikuti SKD 2024

Bagi pelamar yang memilih untuk mengikuti SKD 2024, nomor peserta dan nama mereka tercantum dalam Lampiran II Pengumuman BKN. Peserta ini diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan menggunakan **Computer Assisted Test (CAT).

3. Ketentuan Kehadiran dan Jadwal Ujian

Para peserta diwajibkan hadir tepat waktu sesuai jadwal yang tercantum dalam Lampiran III. Peserta tidak diperbolehkan melakukan perubahan jadwal maupun lokasi ujian.

4. Cetak Kartu Ujian

Peserta harus mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal resmi pelaksanaan diumumkan.

Materi Ujian SKD CPNS 2024

Materi ujian SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga bagian utama, yakni:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Meliputi materi tentang nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Menekankan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mencakup pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

Nilai Ambang Batas Ujian SKD CPNS 2024

BKN telah menetapkan ambang batas nilai minimal yang harus dicapai peserta dalam SKD 2024. Ketentuan ini berbeda berdasarkan kategori pelamar, antara lain:

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini