Lebih lanjut, Suhasrizal menegaskan bahwa meski pelanggaran ini bukan terkait aturan Pemilu, namun masuk kategori pelanggaran kode etik politik.
Ia memberikan ultimatum kepada KPU Solok Selatan untuk menertibkan APK AmBoy dalam waktu 3 x 24 jam.
"Jika tidak ada tindakan, kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, KPU Solok Selatan berjanji akan segera mengirim surat kepada Paslon nomor 2 dan berkomunikasi dalam waktu dekat.
Meski demikian, Suhasrizal mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tiga kali mendatangi Bawaslu."Bawaslu menyatakan belum menerima desain resmi APK yang diverifikasi oleh KPU. Desain tersebut baru diserahkan pada 10 Oktober, padahal seharusnya sudah diserahkan pada 27 September," pungkasnya. (***)
Editor : Redaksi