Padang,---Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 61.923.651.585,00 untuk tahun 2023.
Belanja Perjalanan Dinas ini terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.
BPK RI melakukan pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas untuk menguji pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh Pelaksana Perjalanan Dinas berupa kelengkapan administrasi pertanggungjawaban/hasil realisasi kegiatan perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan BPK RI, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023 terdapat kondisi pembayaran uang perjalanan dinas yang tidak senyatanya sebesar Rp 1.468.410.800,00. Ngerii...
Adapun rician dugaan perjalanan dinas itu berikut:
Kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Kepala Pelaksana Perjalanan Dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp 107.105.800,00.Kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas yang tidak sesuai biaya rill penginapan dan jumlah hari menginap sebesar Rp 1.361.305.000,00.
Selain itu juga mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa dalam LRS tidak akurat sebesar Rp 1.468.410.800,00 dan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 955.981.600,00.
Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M. yang membeberkan ke publik hasil LHP BPK itu, menyatakan hal ini melanggar Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023.
"Aturannya, Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip: Selektif, Ketersediaan Anggaran, Efisien, dan Akuntabel”,
Editor : Redaksi