BPI KPNPA Sumbar Beberkan LHP BPK, Terungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Padang Pariaman Rp 1.468.410.800,00

Marlis ungkap temuan LHP BPK ke pubik tentang dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD, Kamis 17/10-2024.(dok)
Marlis ungkap temuan LHP BPK ke pubik tentang dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD, Kamis 17/10-2024.(dok)

Serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kelebihan pembayaran Uang Perjalanan Dinas ini adalah bentuk ketidakjujuran para oknum Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam mempergunakan uang Negara yang sebagaimana mestinya.

"Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar meminta kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk segera memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari Pelaksana Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp 955.981.600,00 paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan, sesuai dengan ketentuan,” ujar Marlis, Kamis 17/10-2024 kepada media ini.

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI 2022, hal yang sama juga turut terjadi kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD pada Tahun 2022 sebesar Rp 220.610.705,82 dan belum disetorkan ke Kas Daerah.

Dan tentunya kasus ini sudah termasuk perbuatan pidana korupsi, karena telah melewati jangka waktu yang ditentukan. Maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman tersebut.

“Kelebihan pembayaran yang belum disetorkan hingga saat ini ke Kas Daerah tersebut tentu sudah merupakan tindak pidana korupsi. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum berwenang untuk memeriksa dan memproses kelebihan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum semestinya,” imbuh Marlis.

Marlis turut menambahkan bahwa temuan di LHP BPK RI 2023 sebagaimana yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman ini, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain di Provinsi Sumatera Barat, serta juga di Indonesia.

Maka untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar berharap dan menyampaikan permohonan kepada seluruh anggota DPRD, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi Sumatera Barat betul-betul menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. (adr*)

Editor : MS
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini