Rahmat juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak warga di berbagai daerah.
Sebagai wakil rakyat, ia merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
"Sebagai Anggota Komisi II DPR yang salah satu tugasnya menangani urusan pertanahan, saya berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertindas oleh oknum mafia tanah. Ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan pemerintahan. Apa pun yang menjadi masalah mereka, Insya Allah akan kita perjuangkan," tegas Rahmat.
Tidak hanya Rahmat Saleh yang berkomitmen dalam memberantas mafia tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga memberikan pernyataan yang senada.
Nusron berjanji akan terus bergerak memerangi jaringan mafia tanah di Indonesia.
Menurutnya, salah satu cara paling efektif untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menindak tegas oknum-oknum yang berada di dalam sistem, yang sering kali menjadi penyebab utama masalah pertanahan.
Nusron menjelaskan bahwa sumber utama dari maraknya mafia tanah berasal dari tiga faktor, yaitu pihak luar, pihak dalam, dan pihak yang berada di tengah-tengah jaringan.Dia menegaskan bahwa jika orang-orang di dalam sistem tidak memberikan kesempatan atau bekerja sama dengan mafia tanah, maka kejahatan tersebut tidak akan terjadi. "Kunci utama pemberantasan mafia tanah terletak di dalam.
Meskipun mafianya banyak di luar, jika pihak dalam tidak melayani atau membuka peluang, kejahatan ini tidak akan terjadi," tegas Nusron dalam pernyataannya yang dikutip dari Detik.com setelah acara Serah Terima Jabatan Menteri ATR/BPN pada Senin (21/10/2024) lalu.
Nusron Wahid juga menambahkan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang melibatkan mafia tanah.
Editor : MS
