Padang, - UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang menindak tegas penunggak retribusi dengan menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat pada Senin (27/7/2026) malam.
Kepala UPTD Pasar Raya Muhammad Faisal menegaskan tindakan ini tidak mendadak, melainkan telah melalui prosedur bertahap mulai Surat Peringatan Pertama, Kedua, hingga Ketiga yang tidak ditindaklanjuti pedagang.
Penertiban tahap awal difokuskan di Pasar Raya Barat, selanjutnya akan dilanjutkan ke kawasan Fase 1 hingga Fase 7 serta blok lainnya secara bertahap menyesuaikan luas wilayah dan ketersediaan sumber daya.
Respon positif terlihat sejak Selasa pagi (28/7/2026), di mana belasan pedagang sudah mendatangi kantor UPTD untuk melunasi kewajiban.
Bahkan sejumlah pedagang sudah berinisiatif membayar sejak Senin siang sebelum penyegelan dilakukan.
Pemerintah juga memberi kemudahan melalui skema pembayaran bertahap atau dicicil, tidak harus sekaligus.Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-357, Pemko Padang memberlakukan program penghapusan denda retribusi bagi seluruh penunggak, berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.
“Ini momen yang sangat membantu pedagang. Kami imbau segera memanfaatkannya agar tidak terkena tindakan tegas sekaligus mendukung Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan pasar yang lebih baik,” ujar Faisal. (***)
Editor : Editor
