Kebijakan ini seharusnya memberikan keberanian bagi penyidik di kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan fasilitas kredit ini.
"Tidak perlu takut menghadapi tekanan. Dengan komitmen presiden yang kuat, kita yakin aparat hukum bisa bergerak tanpa ragu," tegas Novrianto.
Pada 27 Juni 2024, penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprint), dengan Kejari Padang Aliansyah yang memimpin pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi.
Saksi utama dalam kasus ini adalah BSN, anggota DPRD Sumbar yang telah diperiksa dua kali.
Selain itu, mantan istri BSN, RM, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa saksi dari pihak BNI cabang Riau turut diperiksa untuk melengkapi bukti.
Kejaksaan mengupayakan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit ini diduga melibatkan bank BUMN yang memberikan kredit kepada PT BIP, dan proses investigasi terus berlangsung untuk memastikan bukti-bukti yang ada cukup kuat.Sementara itu, Adrian dari JPS menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus ini.
"Publik Sumbar menginginkan transparansi dalam penegakan hukum. Jika cukup bukti, lanjutkan proses ke tahap berikutnya, namun jika tidak, nama yang bersangkutan harus dipulihkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegas Adrian.
Dengan meningkatnya transparansi dalam proses penyidikan, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Sumbar semakin tegas dan efektif.
Editor : MS

