Padang Pariaman Bebas Nagari Tertinggal, Bupati Suhatri Bur ; Berkat Kerja Keras dan Komitmen

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur. (Foto: Ist)
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur. (Foto: Ist)

menindaklanjuti itu, katanya Bupati Padang Pariaman menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Dimana Perpanjangan masa jabatan ini untuk 56 (lima puluh enam) Wali Nagari dari 74 (tujuh puluh empat) Wali Nagari periode 2018-2024 yang akhir masa jabatannya pada tanggal 31 Mei 2024.

"Sehingga setelah diperpanjang mak, masa jabatannya akan berakhir sampai dengan tanggal 31 Mei 2026" sebut Hendri

Kemudian Dia menambahkan ke delapan belas Wali Nagari yang saat ini dijabat oleh Penjabat Wali Nagari, direncanakan pada tahun 2025 akan diselenggarakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak pada 18 Nagari tersebut.

"Tahun 2025 nanti akita akan laksanakan pemilihan Wali Nagari Serentak untuk 18 Nagari tersebut" imbuhnya

Sementara itu terkait dengan masa jabatan Bamus Nagari di Padang Pariaman, katanya Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 Perihal Penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Bamus dalam UU Nomor 3/2024. Maka kita juga telah menerbitkan Keputusan Bupati Padang Pariaman tentang Perpanjangan Masa Jabatan Bamus Nagari di 103 Nagari kita di Kabupaten Padang Pariaman, selain itu juga telah diterbitkan Keputusan Bupati Padang Pariaman tentang Perpanjangan Masa Jabatan 28 Wali Nagari yang seharusnya berakhir pada tahun 2027 menjadi berakhir tahun 2029.

"Sehingga secara keseluruhan kita sudah memenuhi amanah ketentuan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari di Kabupaten Padang Pariaman" tutupnya

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini