Dharmasraya, - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, secara resmi membuka kegiatan Asistensi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2025, pada (16/11/2024).
Kegiatan ini melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sekretaris Daerah Adlisman, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Proses asistensi ini menghadirkan tim dari masing-masing komisi DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mereka bertugas melakukan peninjauan mendalam terhadap rancangan APBD tahun 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, dokumen APBD wajib melalui evaluasi oleh gubernur setelah direviu oleh APIP.
Bupati menyampaikan, “Pada 11 November 2024, Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan kepada anggota dewan yang terhormat. Selanjutnya, pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah dilaksanakan secara komprehensif pada 13 November 2024.”
Penyampaian ini menjadi forum untuk menjelaskan, mendiskusikan, serta memperbaiki berbagai aspek anggaran yang masih memerlukan penyesuaian sesuai harapan dan masukan anggota DPRD.Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya menyusun anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang masih menghadapi tekanan berat.
Hal ini dipengaruhi oleh besarnya beban belanja yang tercermin dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-116/PK/2024.
“Anggaran tahun 2025 harus memberikan stimulus yang mendukung reformasi struktural untuk memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing daerah,” jelasnya.
Ada beberapa arahan strategis yang disampaikan meliputi, Efisiensi Belanja Operasional: Pemangkasan pengeluaran tidak produktif, seperti belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas, untuk dialihkan kepada belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Editor : Redaksi