Hitungan Mundur Pilkada Sumbar Dimulai: Masa Tenang, Kampanye Terlarang

KPU Sumbar mengadakan Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Padang, Kamis (21/11/2024). (Foto: Ist)
KPU Sumbar mengadakan Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Padang, Kamis (21/11/2024). (Foto: Ist)

Padang, - KPU Sumbar resmi memulai hitungan mundur menuju hari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar pada 27 November 2024.

Dalam persiapan terakhir menjelang Sumbar Mamiliah, KPU mengingatkan pentingnya masa tenang dan larangan kampanye dalam bentuk apapun selama periode tersebut.

Anggota KPU Sumbar, Hamdan, yang juga Ketua Divisi Hukum, menyampaikan hal ini saat menghadiri Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Padang, Kamis (21/11/2024).

Dalam kegiatan ini, ia didampingi oleh Medo, Jons Manedi, Ory Sativa, dan Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami.

“Enam hari lagi menuju hari Sumbar Mamiliah, dan tiga hari lagi memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024. Rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi semua pihak, termasuk Liaison Officer (LO) pasangan calon dan kawan media. Ayo kita hormati masa tenang dan sukseskan pemilihan pada 27 November 2024,” ungkap Hamdan.

Saat ini, KPU bersama para pemilih di Sumbar dan seluruh Indonesia tengah berada dalam hitungan mundur menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Hamdan, waktu yang tersisa sangat penting untuk memastikan semua persiapan berjalan sesuai rencana.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya memiliki enam hari untuk menyelesaikan persiapan. Memasuki masa tenang, kami mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam pembersihan APK agar pemilihan berjalan sesuai aturan.”

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Selama masa ini, semua aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini