Padang, - Kecepatan menyampaikan informasi saat bencana tidak boleh mengorbankan akurasi, empati, dan keselamatan psikologis masyarakat.
Di tengah ancaman gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor, hingga banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar), jurnalis televisi dituntut mampu menyajikan fakta tanpa memicu kepanikan atau mengabaikan hak-hak korban.
Persoalan tersebut menjadi topik utama dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatera Barat.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada 23-25 Oktober 2026, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar memperkuat pemahaman jurnalis televisi mengenai aturan penyiaran, terutama ketika meliput peristiwa kebencanaan.
Kegiatan tersebut diikuti anggota IJTI Sumbar dan menjadi bagian dari rangkaian Musda V IJTI Pengda Sumbar. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Sumbar, Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Abdul Rahman dan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadhil.
Penguatan kapasitas ini berkaitan erat dengan tema Musda yang menempatkan jurnalis televisi sebagai penghubung informasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat terdampak bencana.Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menegaskan bahwa kondisi geografis Sumbar membuat penyampaian informasi kebencanaan membutuhkan perhatian khusus.
Media televisi memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan informasi yang dapat diandalkan masyarakat, terutama ketika situasi darurat berlangsung.
"Provinsi Sumatera Barat yang kita cintai ini secara geografis merupakan daerah dengan potensi bencana alam yang sangat tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor dan banjir bandang," katanya, Jumat (23/10/2026) malam.
Yusrin mengatakan, masyarakat membutuhkan informasi yang bukan hanya cepat, melainkan juga akurat dan tidak menimbulkan kepanikan.
Editor : Editor