Akun Media Sosial Resmi Paslon Pilkada Harus Ditutup Sebelum Masa Tenang

KPU Sumbar mengadakan Rakor Pembersihan APK pada Kamis (21/11/2024). (Foto: Ist)
KPU Sumbar mengadakan Rakor Pembersihan APK pada Kamis (21/11/2024). (Foto: Ist)

Padang, - Dalam persiapan menuju masa tenang Pilkada, KPU Sumbar menegaskan pentingnya penertiban berbagai APK dan aktivitas kampanye digital.

Penertiban ini meliputi APK yang dipasang secara mandiri oleh Paslon hingga iklan di media online dan akun media sosial resmi.

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, dalam pernyataannya pada Kamis (21/11/2024), menegaskan bahwa APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang secara mandiri harus ditertibkan sebelum masa tenang dimulai.

“APK yang kami fasilitasi otomatis akan ditertibkan sebelum 24 November 2024. Kami juga berharap APK yang dipasang mandiri oleh Paslon dapat ditertibkan sendiri sebelum masa tenang,” ungkap Jons Manedi.

Dalam Rakor Pembersihan APK, juga dibahas ketentuan terkait iklan di media digital.

Jons menegaskan bahwa seluruh iklan di media daring dan akun media sosial resmi Paslon harus dihapus sebelum 24 November 2024.

“Termasuk iklan yang dipasang secara mandiri oleh Paslon, semuanya wajib dihentikan. Bahkan, akun media sosial resmi yang sudah didaftarkan ke KPU harus ditutup (takedown) sebelum pukul 00.01 WIB, 24 November 2024,” tambahnya.

Selain kampanye digital, Jons juga mengingatkan bahwa alat peraga yang masih terpasang di lokasi strategis, seperti area perumahan warga, dapat ditertibkan oleh pemerintah daerah.

Penertiban ini, kata Jons, akan dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Pemerintah daerah memiliki wewenang menertibkan APK yang tidak sesuai aturan, terutama di tempat-tempat strategis,” jelasnya.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini