Segala bentuk kampanye yang dilakukan di luar jadwal resmi, termasuk selama masa tenang, akan diproses oleh Bawaslu.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
“Bawaslu akan memberikan rekomendasi atas pelanggaran tersebut. Kampanye di masa tenang jelas merupakan pelanggaran serius,” tegas Jons.
Rakor Pembersihan APK ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, POLRI, BINDA Sumbar, serta KPID Sumbar. Rakor ini bertujuan memastikan Pilkada berjalan dengan tertib, bermartabat, dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kerja sama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, penertiban APK dan kampanye digital diharapkan dapat menciptakan suasana Pilkada yang kondusif.Partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. (***)
Editor : MS