Sebuah mobil.
Senjata api dinas berikut magazen berisi 15 peluru, di mana sembilan peluru telah digunakan, termasuk dua yang ditembakkan ke korban.
Kapolda juga menyatakan bahwa lima saksi telah diperiksa untuk menguatkan penyelidikan.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.
Dalam waktu dekat, proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar akan diupayakan.
“Kami berkomitmen agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Pengawasan terhadap anggota akan diperketat untuk mencegah insiden seperti ini terulang,” ungkap Kapolda.
Jenazah korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, telah diputuskan untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Makassar.Hal ini sesuai dengan permintaan keluarga, khususnya ibu korban.
Kapolda Sumbar berharap kasus ini menjadi yang terakhir di lingkup kepolisian.
Ia menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dalam mengawasi perilaku anggota kepolisian, khususnya dalam penggunaan senjata api dinas.
Editor : MS