Masa Tenang: Aktivitas Kampanye dan Survei Pilkada Harus Dihentikan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa lembaga-lembaga ini beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan selama masa tenang, baik oleh pasangan calon maupun lembaga survei, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan mencederai proses demokrasi.

Oleh karena itu, KPU menghimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan demi menjaga integritas Pilkada.

Ory juga mengingatkan bahwa tindakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan merupakan pelanggaran serius.

“Kami meminta semua pihak yang terlibat untuk berkomitmen pada aturan ini demi terciptanya Pilkada yang adil, jujur, dan bermartabat,” tambahnya.

Masa tenang menjadi momen penting dalam proses demokrasi. Pemilih diberikan ruang untuk merenung tanpa gangguan iklan, kampanye, atau data survei yang berpotensi memengaruhi keputusan mereka.

Hal ini sesuai dengan tujuan Pilkada, yakni memilih pemimpin berdasarkan pertimbangan matang, bukan tekanan atau manipulasi informasi.

Dengan pengawasan ketat dari KPU dan masyarakat, masa tenang diharapkan dapat berjalan lancar dan kondusif.

Semua pihak diimbau untuk memanfaatkan masa ini sebagai waktu refleksi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis. (***)

Editor : MS
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini