Bukitinggi,--- Ternyata gelaran Pilkada serentak nasional di Sumatra Barat (Sumbar) Rabu 27 November 2024, tidak nihil pelanggaran.
Terungkap saat monitoring Komisoner KPU Sumbar Kedo Patria ke Bukittinggi Jumat 29/11-2024, waduh ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)
“Sampai dua hari pasca pencblosan Pilkada ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas, dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam), ke PPK untuk dilakukan PSU,” ujar Medo Patria, Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
Medo menjelaskan PSU direkomendasikan karena beberapa alasan. Pertama, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di wilayah tersebut bisa memilih. Kedua, ada dugaan pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda."Seperti di Kabupaten Tanah Datar, Kecamatan Sungayang di TPS 9, ada indikasi dua orang pemilih yang bukan ber-KTP elektronik atau berdomisili di Nagari Sungayang bisa memilih. Maka direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Kasus kedua terjadi di TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Dharmasraya terkait dugaan adanya pemilih yang melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda," jelas Medo.
Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Dharmasraya, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
"PSU tdilaksanakan pada hari Minggu 1 Desember 2024,"ujar Medo. (*adr)
Editor : Redaksi