Padang, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaporkan DR. Suharizal SH MH ke Polresta Padang terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara SH MH pada Selasa (2/6/2026) sore. Laporan diterima Polresta Padang dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Kejari Padang menduga adanya tindakan yang menghambat proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai membuat laporan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Afdal SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hairul SH MH menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan posisi Suharizal sebagai kuasa hukum Benny Saswin Nasrun.
Menurut Afdal, Benny Saswin Nasrun merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Afdal menyebut pihaknya merasa terdapat tindakan yang menghambat jalannya proses penyidikan setelah penetapan status DPO terhadap tersangka.“Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang,” ujar Afdal.
Ia menegaskan laporan tersebut dibuat sebagai langkah hukum yang ditempuh Kejari Padang untuk menindaklanjuti dugaan adanya hambatan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, DR. Suharizal SH MH membantah tudingan tersebut. Menanggapi laporan yang diajukan Kejari Padang, ia menilai langkah tersebut merupakan dampak dari kegagalan pihak kejaksaan dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Menurut Suharizal, laporan ke Polresta Padang tidak menjadi persoalan baginya. Ia bahkan menilai langkah tersebut muncul karena Kejari Padang tidak memiliki pilihan lain setelah menghadapi berbagai polemik dalam penanganan perkara tersebut.
Editor : Editor
