PSU di kedua kabupaten tersebut melibatkan dua jenis pemilihan sekaligus, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing wilayah.
Pelanggaran yang menjadi dasar pelaksanaan PSU diatur dalam Pasal 178B Undang-Undang Pilkada.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 108 bulan.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp108 juta.
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran seperti memilih dua kali, karena tindakan ini memiliki konsekuensi pidana yang berat,” tegas Ory.
KPU berharap PSU yang akan dilaksanakan di Tanah Datar dan Dharmasraya dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemilih di Sumatera Barat.
Kepatuhan terhadap aturan pemilu tidak hanya menjaga integritas proses demokrasi, tetapi juga memastikan hasil pemilu yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.“Berulang kali kami ingatkan kepada masyarakat untuk mengikuti proses pemilu dengan baik dan benar. Tindakan melawan hukum seperti memilih dua kali sangat merugikan, baik untuk individu pelaku maupun proses pemilu secara keseluruhan,” pungkasnya.
PSU di dua daerah ini menjadi cerminan bagaimana pelanggaran pemilu bisa berdampak luas pada proses demokrasi.
Meski melibatkan jumlah pemilih yang relatif kecil, PSU tetap penting dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Editor : Redaksi