Bukittinggi, - KI Sumbar, bekerja sama dengan Dinas Kominfo Bukittinggi, sukses menggelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi.
Acara ini berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi pada Kamis, (12/12/2024), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari wilayah Sumbar.
Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta insan pers.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi; Sekda Bukittinggi, Al Amin; dan Kepala Dinas Kominfo Bukittinggi, Suryadi.
Menurut Riswandy, Komisioner KI Sumbar sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Bimtek ini menghadirkan empat narasumber utama.
Mereka adalah Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad; serta dua komisioner Komisi Informasi Sumbar.Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa lembaga ini memainkan peran strategis dalam mewujudkan transparansi melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Komisi Informasi adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain bertugas menyelesaikan sengketa informasi, kami juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik untuk memastikan keterbukaan informasi,” ujar Musfi Yendra.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Komisi Informasi dan badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyatakan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi manusia yang fundamental.
Editor : Redaksi