“Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sangat penting. Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen penuh untuk mewujudkan transparansi sesuai amanat UU KIP,” kata Marfendi.
Marfendi menambahkan, keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menjadi landasan utama dalam membangun pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang menjadi pembicara utama dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa era keterbukaan informasi telah mengubah paradigma pemerintahan.
“Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, badan publik diwajibkan memberikan informasi secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Menurut Muhidi, keterbukaan informasi menjadi alat bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah.
Hal ini mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas, yang pada akhirnya memperkuat tata kelola pemerintahan.“Kami sangat mengapresiasi Komisi Informasi Sumbar yang terus berupaya mensosialisasikan keterbukaan informasi publik,” tambah Muhidi.
Muhidi juga menegaskan komitmen DPRD Sumbar dalam mendukung penuh Komisi Informasi Sumbar.
“Kami siap mendukung melalui berbagai bentuk kolaborasi, baik dalam penyediaan anggaran maupun program-program strategis untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Sumbar,” tutupnya. (***)
Editor : Redaksi